Kabar bangga bagi para tenaga pendidik di Kota Kendari dan mudah2an di kota kita juga mengalami hal yang sama . Pasalnya, dana sertifikasi akan cair April 2015 nanti.
Menurut Pengelola Tunjangan Profesi Guru Kota Kendar,i Sarwin SPd MM, ketika diwawancarai di kediamannya, Selasa (18/3), untuk sertifikasi prosesnya itu mulai dari pengimputan hingga ia mendapat pengakuan, itulah yang disebut sertifikat.
“Jadi untuk guru yang sanggup mendapat sertifikasi, haruslah terlebih dahulu melalui lima persyaratan tersebut untuk diajukan ke BPKD untuk pencairan tunjangannya,” terangnya.
DANA SERTIFIKASI CAIR APRIL TAHUN 2015 NANTI |
Ia menambahkan, dalam setiap pencairan sertifikasi guru selalu ada yang namanya kuota. Sekarang untuk penerima tahun 2015, dari jumlah 2.600 yang kemudian ditambah dengan 205 orang itulah jumlah guru yang akan mendapat sertifikasi di tahun ini.
Tidak hanya itu, ia juga mengatakan, untuk guru yang berhak mendapat sertifiksi ialah guru-guru yang mempunyai kenerja pembelajaran sesuai dengan pelajaran yang ia punya, dan ia juga mengabdi selama lima tahun.
Dikatakannya, adapun yang menjadi penghambat dalam pencairan sertifikasi ialah lambatnya penerbitan SK Tunjangan Profesi (SKTP) guru. “Olehnya itu, saya berharap supaya SKTP ini cepat diterbitkan, supaya kami sanggup melaksanakan pengimputan dan ferifikasi dengan cepat,” harapnya.
“Sekarang ini untuk pencairan sertifikasi guru, kami masih melaksanakan pengimputan. Namun berdasarkan informasi bahwa untuk sertifikasi guru ini akan cair pada bulan april ini, olehnya itu SK harusnya cepat diterbitkan supaya kami sanggup melaksanakan pengimputan dan ferifikasi untuk pencairan sertifikasi tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan untuk guru yang berhak mendapat santunan profesinya ada persyaratan yang mesti ia lalui antara lain harus ada SKTP, atau yang dikenal diluar ialah SK Dirjen, setiap guru harus ada beban kerja minimal 24 jam perminggu, kemudian ada namanya surat pernyataan tanggung jawab, sehabis ia mempunyai pernyataan tanggung jawab ia akan mempunyai dokumen pembelajaran dan tambahannya tahun ini ialah evaluasi kinerja guru dimana evaluasi ini dilakukan oleh kepala sekolah.
Baca Juga Tentang : Gaji Honorer Tidak Jelas dan Tidak Manusiawi
“Namun evaluasi dari kepala sekolah ditahun ini masih dalam tahap sosialisasi, nanti ditahun 2016 akan diterapkan, dan evaluasi yang diberikan oleh kepala sekolah tersebut, minimal nilai yang diperoleh oleh guru yang bersangkutan ialah baik,” terangnya.
Sebab, jika nilainya tidak baik, maka tidak sanggup terbit SKTP guru tersebut. Dan jika ada salah satu persyaratan yang tidak lengkap, maka tidak sanggup dicairkan santunan profesi.
“Sertifikasi yang akan diberikan kepada guru-guru yang berhak mendapat sertifikasi tersebut, ialah mulai dari bulan Januari-Maret 2015. Karena sertifikasi ini akan diberikan per tiga bulan,” tutupnya.
Sekian Informasi ihwal dana pencairan sertifikasi dari kota kendari yang akan cair april mendatang tahun 2015 , semoga informasi ini memperlihatkan semangat kinerja kita sebagai Tenaga Pendidik ....
(sumber : beritakotakendari.com)
Advertisement