Saat ini sedang berkembangnya kegalauan di kalangan guru , utamanya guru disekolah dasar menyangkut nasib keberlangsungannya hak pemberian profesi mereka yang sudah mempunyai akta tenaga pendidik profesional.Sumber kegaulauan berkembang dari terbitnya Permendikbud nomor 62 tahun 2013 ihwal sertifikasi Guru dalam jabatan dalam rangka penataan dan pemerataan.
Wacana yang berkembang dan lalu menjadi sumber kegalauan para guru yaitu mereka yang sudah mendapatkan tujangan profesi ( sertifikasi ) akan distop tunjangannya pada simpulan 2015 kalau kompetensi akademiknya tidak linier dengan dengan akta profesionalnya yang dimilikinya . Seperti guru berkompetensi Akademik S.1 Pendidikan Agama Islam yang mengajar Guru Kelas di SD lalu bersertifikat profesi sebagai guru kelas , maka harus kuliah untuk mendapatkan kompetensi akademiknya yang linier dengan guru kelas SD , yaitu Program Studi PGSD, Psikologi, Ipa/IPS, Matematika, Kimia, B.Indoensia, Fisika, Kimia, Pkn, Biologi, Geografi dan Ekonomi. Otomatis para guru gundah khususnya mereka yang bergelar S.Pd.I atau S.Ag yang bertugas sebagai Guru Kelas'
Pertanyaannya yaitu " Apakah wacana tersebut benar sehingga para guru yang berkompetensi akademiknya tidak linier dengan akta profesionalnya layak gundah ?"
Agar kegalauan tidak meningkat spektrumnya menjadi keresahan ,maka ada baiknya kita kaji terlebih dahulu sumber kegaluannya yaitu permendikbud nomor 62 tahun 2013.Peremndikbud tersebut diterbitkan untuk penataan dan pemerataan guru sebagai tanggapan dari 3 faktor yaitu
- Guru yang di mutasi tanggapan peraturan bersama 5 menteri ihwal pemerataan guru
- Guru yang di muatsi tanggapan implikasi penerapan kurikulum 2013
- Dan guru yang mutasi tanggapan mengajukan mutasi atau dijaukan mutasi oleh kepala sekolah.
Guru yang demikian dalam permendikbud nomor 62 tahun 2013 disebut dengan pemindahan guru dalam jabatan .Kata kunci dalam permendikbud tersebut yaitu " PEMINDAHAN GURU ATAU GURU YANG DI PINDAHKAN ", baik pemindahan antar satuan pendidikan ( Dari SD Ke SD atau dari Sekolah Menengah Pertama ke Sekolah Menengah Pertama ) Atau pemindahan antar jenjnag pendidikan ( dari SDke Sekolah Menengah Pertama atau dari Sekolah Menengah Pertama ke Sekolah Menengan Atas ) atau pemindahan antar jenis pendidikan ( dari mengajar guru kelas menjadi guru PJOK atau dari guru matematika menjadi guru biologi )atau pemindahan antar kota/kabupaten dan pemindahan antar Provinsi.
Untuk guru yang mengalami pemindahan sebagimana tersebut diatas maka ditempat kiprah yang gres harus sesuai dengan latar belakang sertifikasinya atau latar belakang kompetensinya ,Misalkan Guru Kelas A mutasi Ke Kelas B maka di SD B ( Sekolah yang gres ) harus mengajar guru kelas lagi.
Coba kita simak pasal peralihan dalam Permendikbud nomor 62 tahun 2013 , yaitu " guru dalam jabatan yang di pinadahkan pada bidang kiprah yang tidak sesuai dengan akta yang di milikinya tetpai mengampuh beban kerja sedikit nya 24 jam tatap muka perminggu berhak mendapatkan pemberian profesi untuk selama jangka waktu 2 tahun semenjak pindah kiprah menagjar pada bidang kiprah yang gres "
dalam pedoman sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2014 , terdapat empat pola penetuna bidang studi atau bidang kiprah dalam sertifikasi :
- Sessuai dengan kegiatan studi S.1 atau linier dengan kualifikasi akademiknya
- Apabila kualifikasi akademiknya s.1 nya tidak linier maka sanggup memakai ijazah D.III
- Apabila kualifikasi S.1 dan D.III tidak linier , maka guru sanggup menetapkan bidang studi atau bidang kiprah yang akan diajukan sertifikasinya dengan mata pelajaran atau rumpun pelajaran atau satuan pendidikan yng telah dimapunya selama 5 tahun berturut - turut.
Makara pola dalam keberlangsunganpembayarn pemberian profesi ( Sertifikasi ) berpatokan pada akta profesional yang di miliki guru dalam jabatan bukan pada kualifikasi akademik ( ijazah ). Karena dikala seorang guru telah dinyatakan profesional oleh LPMP dibuktikan dengan dengan penerbitan akta pendidik maka gotong royong guru tersebut sudah mendapatkan haknya untuk mendapatkan pemberian profesi sebagai guru profesional, Kecuali kalau guru tersebut mengalami pemindahan dan mengampuh biang kiprah yang tidak sesuai dengan latar belakang sertifikasinya maka ia harus harus mengikuti sertifikasi yang ke dua .
Advertisement